|

Kemenag Tindak Lanjuti laporan Via SMS

KEMENAGTANJABTIM.COM | Muara Sabak (Hukmas) -- Sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur H. Syakroni mengakui  sering mendapat laporan via sms dari masyarakat,  sms tersebut berisikan laporan mengenai  kinerja para PNS di lingkungan Kementerian Agama (kemenag) baik guru, pengawas, maupun pegawai KUA.

H.Syakroni mengakui bahwa apa yang di sampaikan melalui sms itu merupakan sebuah masukan yang merupakan hak dari masyarakat untuk menilai kinerja para PNS, sebab PNS itu merupakan pelayan  masyarakat dan Abdi negara. “sudah banyak yang meng-sms  ke nomor saya” ujar H.Syakroni saat memberikan sambutan pada pengambilan sumpah PNS  di ruang aula kemenang belum lama ini. Menurutnya sms itu ada yang bersifat pribadi yang tidak bisa di tunaikan,seperti permintaan pindah tugas kerja  “saya mohon maaf karena tidak bisa kita tunaikan  kita  ada tim Baperjakat” lanjutnya.

Syakroni memberikan motivasi kepada para PNS agar selalu bekerja lebih baik sebab bila kinerjanya baik maka  apa yang di lakukan itu dinilai “bila pekerjaannya bagus jelas akan di nilai dengan baik dan akan mendapat posisi yang bagus pula”paparnya.
Secara tegas H.Sakroni meminta agar PNS benar-benar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. “saya harapkan ini benar-benar di laksanakan dengan baik,sebab tim juga akan turun ke seluruh Kecamatan melihat secara langsung kinerja PNS” katanya.

Kemarin (21/11)  tim Kemenag telah turun ke dua Kecamatan yakni Kecamatan Mendahara dan Mendahara ulu yang dipimpin langsung oleh Zeifni ishaq selaku Kasubag Tu Kemenag Tanjab Timur, tim tersebut memeriksa rekapan absen serta mengevaluasi secara langsung serta memantau kinerja para PNS baik guru dan pegawai  KUA, tim ini juga melihat sejauh mana  penerapan yang dilakukan dalam PP No 53 Tahun 2010 itu. (azz/pie)

Posted by Administrator on 08.03. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response