Kemenag dan Kejagung Kerjasama Hukum Perdata

"Hampir setiap bulan Kementerian Agama menghadapi pengaduan, saya sudah kebal menghadapi gugatan di PTUN," kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Dalam penanganan kasus itu, lanjut dia, sebagian besar kasus berjalan mulus di pengadilan.
Sekjen mengungkapkan saat ini Kemenag menghadapi berbagai kasus
sengketa. Kasus perdata terbesar adalah kasus sengketa tanah, dan yang
terbesar adalah sengketa tanah di Jalan Gatot Subroto seluas 1 hektar,
di seberang Gedung Manggala Wanabhakti. "Di daerah juga ada, ada rumah
jabatan yang diduduki," imbuhnya.
Sekjen berharap kalau perdata kasus-kasus tanah yang sedang ditangani
Kementerian Agama akan mendapat bantuan dari Kejaksaan Agung. "Saya
kira jamdatun akan membantu," ujar Bahrul.
Jaksa Agung Muda Burhanuddin mengatakan, kerjasama dengan Kemenag ini
hanya dalam bidang perdata. "Kami tidak bicara pidana, karena itu
tanggung jawab masing-masing," katanya.
Ia memaparkan pihaknya memiliki tiga tugas kewenangan, yaitu; bantuan
hukum baik litigasi maupun non litigasi atau di luar pengadilan,
kemudian pendapat hukum atau pendampingan. Selain itu mediasi,
"kejakgung bisa menjadi mediator dalam penanganan sengketa."
Dalam menghadapi masalah, kata Burhanuddin, pihaknya akan
membicarakan dulu apa permasalahan tersebut. Kenapa milik negara jadi
berpindah tangan, apa boleh masyarakat memiliki tanah tanpa alasan, tapi
kita juga melindungi masyarakat kalau memang mereka punya bukti-bukti
kepemilikan ada sertifikat. "Kita obyektif," ujarnya.
Dalam acara MoU itu hadir Irjen Kemenag M. Suparta, para pejabat eselon I dan II Kemenag serta pejabat Kejaksaan Agung. (ks)
Sumber: Kemenag RI
Sumber: Kemenag RI
