|

Konsep Peningkatan Budaya Kerja Dan Kinerja

Oleh. Drs. Syamsul Arif, M.Pd.I (Ketua Pokjawas Kemenag Tanjab Timur) 
(Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
 
Budaya Kerja merupakan sikap perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarnya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Djokosantoso (2003:21) mendefinisikan budaya kerja adalah sistem nilai-nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem paket, dan dapat dijadikan sebagai acuan berperilaku dalam organisasi untuk menciptakan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Keputusan Men PAN Nomor 25 Tahun 2002 telah dikeluarkan Buku Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, di dalamnya mengandung 17 elemen prinsip-prinsip budaya kerja yaitu (1) Komitmen dan Konsisten, (2) Wewenang dan Tanggung Jawab, (3) Ikhlas dan Jujur, (4) Integritas dan Profesionalisme, (5) Kreativitas dan Kepekaan, (6) Kepemimpinan dan Keteladanan, (7) Kebersamaan dan Dinamika Kelompok, (8) Ketepatan dan Kecepatan, (9) Rasionalitas dan Kecerdasan Emosi, (10) Disiplin dan Keteraturan Kerja, (11) Keberanian dan Kearifan, (12) Dedikasi dan Loyalitas, (13) Semangat dan Motivasi, (14) Ketekunan dan Kesabaran, (15) Keadilan dan Keterbukaan, (16) Berilmu Pengetahuan danTeknologi, (17) Keteguhan dan Ketegasan. 
Pengembangan Budaya Kerja ini diharapkan akan membantu pencapaian level layanan yang baik, prima dan berhasil untuk masyarakat. Budaya Kerja yang telah terbangun menjadi Tata Kerja Organisasi yang dianut oleh setiap pegawai dapat dijadikan sebagai Dasar Penetapan Kinerja yang merupakan kontrak kerja bagi setiap pegawai wajib dilaksanakan. Sebagai sarana pengendalian intern atasan menatapkan sasaran, target kerja yang harus dipenuhi oleh semua pegawai sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 12 bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;  “yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai, sasaran kerja dibuat pada awal tahun dengan Indikator kinerja diperlukan sebagai standar/target yang ingin dicapai dan dapat digunakan untuk menilai kinerja pegawai lebih objektif, tanpa indikator kinerja peniliaian atas dasar asumsi yang mempengaruhi oleh rasa suka atau tidak suka.  Indikator Kinerja yang digunakan sebagai alat untuk menilai kinerja harus dilengkapi dengan angka yang disusun bersama antara penilai dengan stakeholders.

Posted by paspie on 19.08. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response