Konsep Peningkatan Budaya Kerja Dan Kinerja
(Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Budaya Kerja merupakan sikap perilaku individu dan kelompok
yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarnya dan telah menjadi sifat
serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
Djokosantoso (2003:21) mendefinisikan budaya kerja adalah sistem nilai-nilai
yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan
serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem paket, dan
dapat dijadikan sebagai acuan berperilaku dalam organisasi untuk menciptakan
tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Keputusan Men PAN Nomor 25 Tahun 2002 telah
dikeluarkan Buku Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, di dalamnya mengandung 17
elemen prinsip-prinsip budaya kerja yaitu (1) Komitmen dan Konsisten,
(2) Wewenang dan Tanggung Jawab, (3) Ikhlas dan Jujur, (4) Integritas
dan Profesionalisme, (5) Kreativitas dan Kepekaan, (6) Kepemimpinan
dan Keteladanan, (7) Kebersamaan dan Dinamika Kelompok, (8) Ketepatan
dan Kecepatan, (9) Rasionalitas dan Kecerdasan Emosi, (10) Disiplin
dan Keteraturan Kerja, (11) Keberanian dan Kearifan, (12) Dedikasi
dan Loyalitas, (13) Semangat dan Motivasi, (14) Ketekunan dan Kesabaran,
(15) Keadilan dan Keterbukaan, (16) Berilmu Pengetahuan danTeknologi,
(17) Keteguhan dan Ketegasan.
Pengembangan Budaya Kerja ini diharapkan akan
membantu pencapaian level layanan yang baik, prima dan berhasil untuk
masyarakat. Budaya Kerja yang telah terbangun menjadi Tata Kerja Organisasi
yang dianut oleh setiap pegawai dapat dijadikan sebagai Dasar Penetapan
Kinerja yang merupakan kontrak kerja bagi setiap pegawai wajib
dilaksanakan. Sebagai sarana pengendalian intern atasan menatapkan sasaran,
target kerja yang harus dipenuhi oleh semua pegawai sesuai dengan PP No. 53
Tahun 2010 Pasal 2 ayat 12 bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib mencapai sasaran
kerja pegawai yang ditetapkan; “yaitu
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun
dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai, sasaran kerja
dibuat pada awal tahun dengan Indikator kinerja diperlukan sebagai
standar/target yang ingin dicapai dan dapat digunakan untuk menilai kinerja
pegawai lebih objektif, tanpa indikator kinerja peniliaian atas dasar asumsi
yang mempengaruhi oleh rasa suka atau tidak suka. Indikator Kinerja yang digunakan sebagai alat
untuk menilai kinerja harus dilengkapi dengan angka yang disusun bersama antara
penilai dengan stakeholders.
