|

Jangan Lagi Ada Nikah Di Bawah Tangan

KEMENAGTANJABTIM.COM | Muara Sabak (Hukmas) -- Kepala Seksi  Urusan Agama Islam  dan Penyelenggara Haji Kemenag Tanjab Timur  Drs. H. Syaripuddin kembali menegaskan komitmennya agar di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tidak ada lagi nikah dibawah tangan alias tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkannya saat penyampaian hasil evaluasi kinerja Urais di Aula Kantor Kemenag (3/11). “Kami mengharapkan agar pengawasan nikah dan rujuk di kantor KUA itu di tingkatkan lagi,  sehingga tidak ada lagi nikah di bawah tangan, pelaku maupun pelaksananya tidak ada lagi” ujar H. Syaripuddin kepada para KUA se-Kabupaten Tanjab Timur yang hadir saat itu.

Menurutnya, nikah di bawah tangan tersebut tidak dibenarkan sebab di setiap Kecamatan telah ada KUA yang mengurus NR (Nikah dan Rujuk) “kalau ada warga yang mau menikah silahkan melapor ke KUA, terlebih dahulu untuk melengkapi berkasnya yang dapat di peroleh dari kantor desa/lurah setempat  untuk mengambil blangko N (surat keterangan hendak nikah) dari desa” lanjutnya.  Syaripuddin  mengatakan agar pelaksanaan nikah itu harus sesuai dengan yang di syariatkan islam dan UU yang berlaku. "Jika ada warga yang ingin menikahkan anak atau keluarganya sementera belum memenuhi undang-undang  jangan dinikahkan” ungkapnya.

Bagi  calon pengantin pria yang berumur 19 tahun ke bawah harus memperoleh izin terlebih dahulu  dari Pengadilan Agama (PA) setempat, demikian juga sama halnya  bagi calon pengantin wanita yang baru berusia 16 tahun ke bawah harus juga harus melalui proses tersebut “tolong masalah nikah usia muda tidak ada lagi kecuali ada izin pegadilan” lanjutya. 

Pernikahan yang di anjurkan  sesuai dengan Undang-undang nomr 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu bagi calon pengantin pria berusia 21 tahun ke atas  sementara calon pengantin wanita berumur 17 tahun ke atas. Beliau juga meminta agar usai akad nikah agar sesegera mungkin  buku nikah tersebut langsung diberikan kepada warga yang melaksanakan pernikahan tersebut. Penyerahan buku nikah selambat-lambatnya diberikan kepada  mempelai pengantin 3 hari setelah pelaksanaan akad nikah.

Sebelum melangsungkan akad nikah juga diwajibkan untuk melakukan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) bagi calon pengantin sebagai bekal bagi kedua calon pengantin untuk memasuki mahligai rumah tangga, dimana pada suscatin tersebut diberikan pengetahuan tentang hidup berumah tangga yang baik, pengetahuan agama serta hak dan kewajiban suami isteri  “jadi bagi calon pengantin harus mengikuti  catin terlebih dahulu bila lulus catin maka akan di berikan sertifikat caten selanjutnya baru di nikahkan oleh penghulu” papar Syaripuddin.(azz/pie).

Posted by Administrator on 20.30. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response