Jangan Lagi Ada Nikah Di Bawah Tangan
KEMENAGTANJABTIM.COM | Muara Sabak (Hukmas) --
Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji Kemenag Tanjab Timur Drs. H. Syaripuddin kembali menegaskan
komitmennya agar di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tidak ada lagi nikah dibawah tangan alias tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Hal tersebut diungkapkannya saat penyampaian
hasil evaluasi kinerja Urais di Aula Kantor Kemenag (3/11). “Kami mengharapkan
agar pengawasan nikah dan rujuk di kantor KUA itu di tingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi nikah di bawah tangan,
pelaku maupun pelaksananya tidak ada lagi” ujar H. Syaripuddin kepada para KUA
se-Kabupaten Tanjab Timur yang hadir saat itu.
Menurutnya,
nikah di bawah tangan tersebut tidak dibenarkan sebab di setiap Kecamatan
telah ada KUA yang mengurus NR (Nikah dan Rujuk) “kalau ada warga yang mau
menikah silahkan melapor ke KUA, terlebih dahulu untuk melengkapi berkasnya
yang dapat di peroleh dari kantor desa/lurah setempat untuk mengambil blangko N (surat keterangan
hendak nikah) dari desa” lanjutnya. Syaripuddin mengatakan agar pelaksanaan nikah itu harus sesuai
dengan yang di syariatkan islam dan UU yang berlaku. "Jika ada warga yang
ingin menikahkan anak atau keluarganya sementera belum memenuhi undang-undang jangan dinikahkan” ungkapnya.
Bagi
calon pengantin pria yang berumur 19
tahun ke bawah harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama (PA) setempat, demikian
juga sama halnya bagi calon pengantin
wanita yang baru berusia 16 tahun ke bawah harus juga harus melalui proses
tersebut “tolong masalah nikah usia muda tidak ada lagi kecuali ada izin
pegadilan” lanjutya.
Pernikahan
yang di anjurkan sesuai dengan Undang-undang
nomr 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu bagi calon pengantin pria berusia 21
tahun ke atas sementara calon pengantin
wanita berumur 17 tahun ke atas. Beliau
juga meminta agar usai akad nikah agar sesegera mungkin buku nikah tersebut langsung diberikan kepada
warga yang melaksanakan pernikahan tersebut. Penyerahan buku nikah
selambat-lambatnya diberikan kepada mempelai pengantin 3 hari setelah pelaksanaan
akad nikah.
Sebelum
melangsungkan akad nikah juga diwajibkan untuk melakukan Kursus Calon Pengantin
(SUSCATIN) bagi calon pengantin sebagai bekal bagi kedua calon pengantin untuk
memasuki mahligai rumah tangga, dimana pada suscatin tersebut diberikan
pengetahuan tentang hidup berumah tangga yang baik, pengetahuan agama serta hak
dan kewajiban suami isteri “jadi bagi
calon pengantin harus mengikuti catin
terlebih dahulu bila lulus catin maka akan di berikan sertifikat caten
selanjutnya baru di nikahkan oleh penghulu” papar Syaripuddin.(azz/pie).