Menag: Tingkatkan Laporan Keuangan dari WDP menjadi WTP
KEMENAGTANJABTIM.COM | JAKARTA, (kemenag.go.id) -- Dalam era reformasi, proses perencanaan pada setiap instansi memegang peran penting dalam keberhasilan pembangunan. Ketidak-cermatan dalam menyusun perencanaan akan berkontribusi terhadap kesalahan pelaksanaan program dan anggaran.
"Kesalahan dalam pelaksanaan anggaran akan memiliki implikasi administrasi dan finansial yang panjang, serta menjadi kendala dalam penyusunan laporan keuangan," kata Menteri Agama Surydharma Ali pada pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Kemenag RI di Jakarta. Senin (5/12) malam. Kegiatan yang diikuti pejabat pusat dan daerah berlangsung hingga 9 Desember mendatang.
Ia memaparkan, bahwa kualitas pertanggungjawaban keuangan tercermin dalam opini BPK sebagaimana diamanahkan oleh UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat memberikan 4 jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW).
"Saat ini kita berupaya meningkatkan laporan keuangan dari WDPmenjadi WTP, dengan cara ini kita bisa menghapus opini terhadap Kementerian Agama," kata Suryadharma Ali.
Inspektur Jenderal Kemenag M. Suparta mengatakan, kegiatan yang diikuti 600 peserta dibagi dalam dua gelombang, dimaksudkan sebagai ruang koordinasi dan sosialisasi program dan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal tahun 2012 kepada auditi sebagai upaya percepatan percepatan akuntabilitas kinerja Kementerian Agama. papar menteri.
Dalam kesempatan itu Menag juga menyatakan, pihaknya menghentikan sementara pembuatan atau perpanjangan izin bagi Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Upaya ini sebagai langkah pembenahan sehingga mampu menghilangkan potensi maupun praktik suap dalam pembuatan ijin itu.
"Besok kita stop ijin perpanjangan KBIH dan ijin baru PIHK," tandasnya.
Menteri Agama mengatakan, pemberhentian sementara pembuatan ijin itu dimaksudkan sebagai langkah pembenahan menyusul keluarnya hasil survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pembuatan izin atau perpanjangan izin baru PIHK dan KBIH mulai Selasa ini dihentikan sementara. Ini dilakukan agar pengurusan dan perpanjangan izin yang berpotensi suap dibenahi," ujarnya.
Menag menjelaskan, selama masa penghentian sementara itu maka akan disusun sistem yang nantinya mampu menghilangkan potensi maupun praktik suap dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan izin PIHK dan KBIH. "Pembuatan dan perpanjanganPIHK dan KBIH akan dimulai lagi sampai seluruhnya siap," katanya.
Data Kemenag RI menyebutkan, PIHK atau yang dulunya dikenal dengan sebutan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus yang mendapatkan izin baru 38 penyelenggara. Sementara KBIH yang memperoleh perpanjangan ada sekitar 107 KBIH. (ks)
