Guru Berkualitas diera Globalisasi
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 39 ayat (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tuntutan Pendidikan Global adalah Mengutamakan Peningkatan Kualitas, Pembentukan Karakter Peserta Didik, Menjalankan Kaedah Mutu secara Konsisten, Memiliki Ciri Keunggulan dan Penyelenggaraan Pendidikan Yang Transparan melalui langkah antisipatif :
- Penguatan Tatakelola LPTK
- Penyiapan Kurimulum yang Adaptif
- Penyiapan Sumber Daya Manusia bidang Pendidikan yang Memadai
- Penguatan TIK dalam Pembelajaran
- Penyelenggaraan pendidikan yang Efisien
- Model Pembelajaran yang berorientasi pada Pemecahan Masalah
- Pembekalan kualifikasi dan kompetensi guru secara memadai
Idealnya Guru yang berkualitas adalah guru yang memiliki action planyang terlaksana dan teruji, memiliki semangat untuk berubah menuju kemajuan dan pembekalan metoda penelitian pendidikan yang memadai kedepan gol III/a ke III/b ke atas sudah mensyaratkan KTI Guru.