Kemenag Usulkan Bantuan Insentif Bagi Guru PAI Non PNS
KEMENAGTANJABTIM.COM | Muara Sabak (Hukmas) -- Sebanyak 40 guru non PNS dalam waktu dekat akan menerima dana insentif dari pemerintah. Bantuan tersebut di berikan kepada guru non PNS yang mengajar pendidikan agama islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mereka berhak menerima setelah melalui seleksi dan telah melengkapi persyaratan, hal tersebut di ungkapkan Kepala seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Kasi Mapenda) Kemenag Tanjab Timur Zainal Arifin,M.HI (24/11). Usulan 40 orang guru non PNS itu sudah di ajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
“Ini merupakan kabar gembira bagi Guru non PNS yang mengajar pendidikan Agama Islam sebab kita sudah mengusulkan sebanyak 40 guru non PNS untuk mendapatkan dana insentif dari pusat, mudah-mudahan segera di terima” ujar Zainal Arifin.
Menurutnya, mereka yang menerima bantuan itu sebelumnya harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu di antaranya telah mengajar minimal 2 tahun, kemudian mengajar bidang studi pendidikan agama islam, belum di angkat menjadi PNS, belum bersertifikasi dan memiliki NUPTK. Mereka yang berhak menerima insentif itu adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan yang di lakukan oleh tim dari Kemenag.
Lebih lanjut Zainal mengatakan masing-masing guru non PNS tersebut akan menerima Insentif sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dipotong pajak, mudah-mudahan bantuan itu segera dapat dicairkan tahun ini juga, sehingga bantuan tersebut dapat segera diberikan, Sehingga di harapkan kinerja mereka lebih meningkat lagi.
Dari 40 orang guru Non PNS itu terdiri dari mereka yang mengajar di SD sebanyak 26 orang, SMP sebanyak 8 orang, SMA sebanyak 3 orang dan SMK sebanyak 3 orang. Adapun dana insentif tersebut merupakan bersumber dari Dirjen Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama RI tahun 2011. “Kita harapkan insya Allah bantuan dana insentif untuk guru PAI non PNS itu dapat dicairkan tahun ini juga” pungkasnya.(azz/pie)