|

DDTK TENAGA TEKNIS KEPENGHULUAN DI KEMENAG TANJAB TIMUR


KEMENAGTANJABTIMUR.COM   [  MUARA SABAK (HUKMAS). Baru-baru ini Kemenag Kab.Tanjab Timur menyelenggarakan  Diklat Ditempat Kerja (DDTK)  Tenaga Teknis Kepenghuluan. Balai Diklat Keagamaan Padang melalui Kantor Kemenag  Kab.Tanjab Timur mengadakan Kegiatan tersebut yang di ikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari 3 Kabupaten, yang terdiri Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjumlah 24 orang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat  berjumlah 4 orang, Kabupaten Sarolangun 2 orang. Kegiatan ini dihadiri oleh penghulu dari berbagai 3 Kabupaten. Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung H.Syakroni, S.Ag,  dalam sambutannya mengatakan, bahwa setiap peserta DDTK wajib mengikuti kegiatan dengan serius, disamping itu juga beliau mengatakan terlebih penting juga penghulu wajib mempelajari pengadministrasian, sebab jabatan penghulu adalah menurutnya adalah jabatan fungsional, selain menikahkan cantin, penghulu wajib mengetahui  administrasi karena tanpa ada angka kreditnya penghulu akan sulit naik pangkat, tukasnya.
Sedangkan Menurut Ibu Dra.Hj.Artina Burhan, M.Pd sebagai wakil kepala Balai Diklat Keagamaan Padang beliau mengatakan dalam Sambutannya bahwa, pekerjaan Penghulu adalah Pekerjaan yang mulia karena Menghalalkan yang haram, tanpa ada ijab qabul dalam suatu pernikahan maka perkawinan  tersebut adalah haram, tukasnya.
Dalam pelatihan tersebut sebagai pemateri dari Widia Iswara Kementerian Agama adalah Ibu Dra.Hj.Artina Burhan, M.Pd  materi yang disampaikan adalah Jabatan Fungsional penghulu dan Angka Kreditnya, Koordinasi Lintas Sektoral Kepenghuluan,dan Pembinaan keluarga Sakinah. Sedangkan Drs. H.Rasyidul Basri, MA  materi yang disampaikan adalah Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Operasional Penghulu, Prosesi Akad Nikah, dan Pengadministrasian Nikah Rujuk.
Diklat dilakukan selama  4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 25 s/d 28 Mei 2012 , dana dalam kegiatan ini adalah  berasal dari  DIPA Balai Diklat Keagamaan Padang.MS.Az

Posted by Anonim on 03.28. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response