GURU SERTIFIKASI WAJIB MEMENUHI BEBAN KERJA 24 JTM PERMINGGU

Bagi guru sertifikasi, baik PNS
maupun Non PNS yang menerima tunjangan profesi, diwajibkan memenuhi beban kerja maksimal 24 jam per minggu
bila tidak terpenuhi, maka resikonya tunjangan tersebut tidak bisa dibayarkan.
“Jangan salahkan kami di sini bila tunjangan sertifikasinya tidak
dibayarkan, sebab bila beban kerja tidak cukup tidak bisa dibayarkan”ujar
Syakroni. Menurutnya pemberian sertifikasi itu diharapkan mampu
meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan para guru.
Sementara itu Kasi Mapenda, Zainal Arifin dalam kesempatan
itu meminta kepada seluruh kepala madrasah untuk segera memberikan laporan
mengenai kinerja guru sertifikasi. “kita minta laporan kinerjanya bagi guru
yang menerima sertifikasi”ujar Zainal Arifin MHI.
Menurutnya, kepala madrasah harus
memastikan jam tatap muka guru terutama yang PNS baik sertifikasi atau belum
mengajar 24 jam, begitu juga dengan guru non PNS tetapi sudah menerima
sertifikasi, karena itu merupakan beban kerja minimal seorang guru. (azz)
