|

GURU SERTIFIKASI WAJIB MEMENUHI BEBAN KERJA 24 JTM PERMINGGU







Muara Sabak (Hukmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, H.Syakroni,S.Ag meminta kepada guru yang menerima sertifikasi agar beban kerja mengajar dipenuhi selama 24 jam tatap muka (JTM) mengajar. Hal itu diungkapkannya di hadapan para kepala sekolah madrasah se- Tanjung Jabung Timur dalam acara Sosialisasi BOS MI, MTs, dan MA.

Bagi guru sertifikasi, baik PNS maupun Non PNS yang menerima tunjangan profesi, diwajibkan memenuhi beban kerja maksimal 24 jam per minggu bila tidak terpenuhi, maka resikonya tunjangan tersebut tidak bisa dibayarkan.

“Jangan salahkan kami di sini bila tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan, sebab bila beban kerja tidak cukup tidak bisa dibayarkan”ujar Syakroni. Menurutnya pemberian sertifikasi itu diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan para guru.

Sementara itu Kasi Mapenda, Zainal Arifin dalam kesempatan itu meminta kepada seluruh kepala madrasah untuk segera memberikan laporan mengenai kinerja guru sertifikasi. “kita minta laporan kinerjanya bagi guru yang menerima sertifikasi”ujar Zainal Arifin MHI.

Menurutnya, kepala madrasah harus memastikan jam tatap muka guru terutama yang PNS baik sertifikasi atau belum mengajar 24 jam, begitu juga dengan guru non PNS tetapi sudah menerima sertifikasi, karena itu merupakan beban kerja minimal seorang guru. (azz)
      

Posted by Anonim on 17.40. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response